18:25
Upaya Bea Cukai untuk menanggulangi VHRI

Berbagai upaya tentunya telah kita lakukan guna mengatasi permasalahan ini. Penjaluran adalah salah satu bentuk memitigasi, mengelompokkan, dan mengelola risiko dari pengguna jasa yang ada. Melalui Ins-02/BC/2017 yang dikeluarkan di awal kuartal kedua tahun 2017 ini, saya sudah meminta untuk dilakukan peningkatan pengawasan penjaluran dengan berbasis risiko dan perilaku importir.

Selanjutnya, terkait importasi berisiko tinggi ini, sebagai langkah awal implementasi adalah dibentuknya Satgas (satuan tugas) yang melibatkan aparat penegak hukum dan K/L terkait. Kanal pengetahuan Satgas yang nanti dibentuk melalui Keputusan Presiden ini akan melakukan operasi bersama di lapangan guna penertiban importasi berisiko tinggi

Selain melalui operasi bersama, dalam aspek yang lebih makro, juga dilakukan antara lain melalui perbaikan rantai distribusi ke seluruh wilayah Indonesia (terutama ke daerah perbatasan) untuk memastikan kecukupan supply barang dan menghilangkan adanya gap harga antara barang dari dalam negeri dengan barang dari luar negeri; pembenahan pelabuhan rakyat/pelabuhan tikus khususnya di perbatasan; sinergi antar K/L dibawah koordinasi Menko Perekonomian untuk melakukan penyederhanaan perizinan impor; serta integrasi data dan proses bisnis antar instansi (contoh antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak melalui single identity, dan integrasi proses bisnis di FTZ (free trade zone) Batam).

Lebih lanjut, di samping melalui sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan K/L lain, juga dilakukan upaya-upaya internal dalam rangka pemberantasan perdagangan ilegal, antara lain dari sisi taktis operasional, melalui sosialisasi kepada masyarakat usaha (asosiasi); pengetatan pemeriksaan barang di pelabuhan; penataan impor barang mewah (high value) di bandara; dan pengawasan yang lebih ketat kepada jajaran internal Bea Cukai baik oleh Unit Kepatuhan Internal maupun oleh pengawas eksternal (KPK, Inspektorat Jenderal, dan Komwasjak).

Sementara, dari aspek kebijakan dilakukan melalui perbaikan sistem penetapan nilai pabean (harga) dan database harga; revitalisasi manajemen risiko Bea Cukai untuk lebih memastikan bahwa pengguna usaha diberikan treatment yang sesuai dengan risiko dan tingkat kepatuhannya; pembentukan suatu sistem monitoring untuk transaksi dan perilaku yang tidak wajar; serta penataan kebijakan tarif fiskal impor, khususnya MMEA (minuman mengandung etil alkohol).

Category: Catatan | Views: 176 | Added by: kacong | Rating: 0.0/0
Total comments: 0